Ini Alasan Mengapa Harus Pakai Faktur Pajak Online Dibanding Manual

faktur pajak online

Faktur pajak online merupakan cara pelaporan pajak yang lebih mudah sehingga Anda tidak perlu mengunjungi KPP untuk pembayaran pajak dan pembuatan faktur serta pengelolaannya. Bahkan faktur pajak atau disebut e-faktur ini diwajibkan penggunaannya oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Ada banyak hal yang mendasari Mengapa faktur pajak manual tidak digunakan lagi. Tentu saja berkaitan dengan banyaknya penyalahgunaan terhadap faktur pajak manual. Berikut ini akan dijelaskan lebih rinci, alasan-alasan yang membuat faktur pajak manual tidak relevan lagi digunakan. 

1. Adanya Faktur Pajak Fiktif 

Pembuatan faktur pajak online dilakukan karena terdapat kasus munculnya faktur pajak fiktif. Faktur pajak fiktif ini diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha yang belum punya NPWP belum merasa mampu mengeluarkan faktur pajak. Ini tentu saja berkaitan dengan ketidaktahuan pengusaha pada peraturan pajak yang berlaku. 

Faktur pajak fiktif ini muncul saat faktur pajak diterbitkan pengusaha menggunakan nama, NPWP dan nomor pengukuhan PKP orang pribadi atau badan lain. Faktur pajak fiktif ini tentu sangat meresahkan bagi DJP. 

2. Adanya Faktur Pajak Tidak/Terlambat Terbit 

Selanjutnya yang menjadi alasan mengapa faktur pajak manual tidak digunakan adalah karena faktur pajak bisa dengan sengaja tidak diterbitkan pada masa yang tidak sesuai dengan waktu penyerahan yang seharusnya. Selanjutnya ini membuat faktur pajak jadi tidak bisa dikreditkan. 

Penerbitan faktur pajak tidak resmi baik disengaja maupun tidak tentu akan bertentangan dengan undang-undang perpajakan di Indonesia. Apalagi jika muncul faktur pajak fiktif membuat penerimaan negara dari PPN tidak optimal. Makanya DJP berusaha mengeluarkan aplikasi e-faktur untuk meminimalisir munculnya faktur pajak tidak resmi. 

3. Faktur Pajak Ganda 

Dalam kondisi tertentu ada kemunculan faktur pajak ganda. Faktur pajak bisa menjadi ganda ini akibat kelalaian pengusaha. Bisa jadi karena administrasi yang buruk seperti misalnya penomoran faktur yang tidak terkontrol atau hal lainnya. 

Ketika ada faktur pajak ganda tentu akan merepotkan bagi DJP saat pelaporan atau pengelolaan faktur. Dengan banyaknya kasus faktur pajak ganda membuat DJP akhirnya meluncurkan aplikasi e-faktur. 

4. Definisi Aplikasi Faktur Pajak Online 

Setelah mengetahui apa saja alasan mengenai dibuatnya aplikasi faktur pajak online, kini Anda juga wajib mengerti apa sebenarnya aplikasi e-faktur. Efaktur sendiri adalah faktur pajak yang dibuat dengan aplikasi atau sistem elektronik yang sudah ditentukan atau disediakan oleh DJP. Adanya aplikasi e-faktur ini, tentu akan memudahkan PKP membuat faktur dengan format seragam yang sudah ditentukan dan tetapkan oleh DJP. 

Aplikasi e-faktur memuat hal yang sama seperti dengan faktur pajak manual ataupun yang dicetak dengan kertas. Efaktur harus dibuat pada saat kondisi penyerahan BKP, penyerahan JKP, penerimaan pembayaran, saat pembayaran termin dan juga saat lainnya yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

Perlu diketahui untuk perbedaan dari e faktur dan faktur pajak manual yaitu jelas saja pada kemudahan, kenyamanan dan juga keamanan yang dirasakan oleh PKP. 

Jadi memang aplikasi faktur pajak online ini memudahkan setiap orang untuk pengelolaan faktur pajak. Untuk aplikasi faktur pajak secara online, bisa mengandalkan dari Klikpajak by Mekari. Aplikasi ini memudahkan anda untuk pembuatan faktur tanpa harus repot mengunjungi KPP terdekat. 

Kelebihan dari aplikasi ini yaitu formatnya yang sudah ditentukan oleh DJP dan adanya tanda tangan elektronik berbentuk QR kode. Transaksi untuk pembayaran pajak lebih aman. Mata uang yang digunakan untuk pembayaran pajak lewat Klikpajak by Mekari tentu saja adalah rupiah. Untuk informasi lebih lengkap mengenai aplikasi Klikpajak by Mekari bisa anda kunjungi klikpajak.id.

Belum ada Komentar untuk "Ini Alasan Mengapa Harus Pakai Faktur Pajak Online Dibanding Manual "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel